Pelaku Cyber Crime adalah Cracker Bukan Hacker !!!

Banyak orang yang berfikir dan mengatakan bahwa seorang Hacker adalah pelaku dari sebuah cyber crime. padahal kalau kita lihat lebih dalam lagi dan kita mencari tahu lagi lebih dalam. pelaku sebenarnya adalah Cracker ( BLACK HAT HACKER ). ya anggep aja hacker aliran hitam. hehehehe lebih lanjutnya kita baca aja yuk lebih dalam lagi. ane udah nyiapin artikel untuk ente semua. klo menjadi Hacker itu adalah penjahat. hihihi.

Sejarah Hacker dan Cracker


Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. Para hacker mengadakan  pertemuan setiap setahun sekali yaitu diadakan setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas hacking. 

Umum

            Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalah gunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kejahatan komputer tersebut. Padahal kalau kita melihat apa sebenarnya istilah dan apa saja yang dilakukan oleh hacker maka anggapan tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa tipe para penggila teknologi computer seperti berikut ini adalah yaitu : (Hacker, Cracker, Defacer, Carder, Frauder, Spammer). Para aktifis ini sering mengadakan Ajang Pertemuan Hacker terbesar di dunia yaitu Def Con. Acara Def Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan tekhnologi yang berkaitan dengan aktivitas hacking yang menjadi luas di berbagai Negara bersatu padu dalam komunitas yang di sebut dengan  ANONYMOUS

 



Pengertian Hacker

Istilah hacker merupakan istilah yang tidak asing lagi dalam dunia komputer, Tahukah anda apa yang dimaksud Hacker itu ?? Hacker adalah Seorang yang mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer. Sedangkan Hacking yaitu sikap dan kemampuan yang pada dasarnya harus dipelajari sendiri.
Istilah hacker yang sering kita salah artikan mengenai hal-hal yang merusak/ hack seperti hack facebook, hack email, hack jaringan dall. Tetapi sebetulnya Hacking adalah Ilmu seni, seni keamanan jaringan komputer, tidak semua hacker itu jahat ada juga yang baik. Definisi Hacker menurut "wilayah kerja" mereka yaitu:

Black Hat Hacker
Sering disebut cracker adalah jenis hacker yang menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal-hal yang merusak dianggap melanggar hukum. 

White Hat Hacker
Adalah kebalikan dari Balack Hat Hacker, White Hat Hacker merupakan hacker yang menggunakan kemampuannya di jalan yang benar untuk menghadapi Black Hat Hacker. White Hat Hacker biasanya adalah seorang yang profesional yang bekerja pada perusahaan keamanan misalnya sebagai security analys, security consultant,dan lain-lain.



Grey Hat Hacker
Adalah jenis hacker yang bergerak diarea abu-abu antara baik dan jahat,mereka adalah White Hat Hacker tetapi mereka juga bisa berubah menjadi Black Hat Hacker



Suicide Hacker
Suicide Hacker masih disebut hacker mitos,karena terorisme cyber belum begitu kelihatan. 



Tujuan dari seorang Hacker dan Cracker :
Untuk menyempurnakan sebuah system dan melindungi sebuah system,  sedangkan seorang cracker (black hat hacker) lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri. Dengan cara menerobos masuk system jaringan target.



Cara seorang Cracker Merusak sebuah sistem :
Ada berbagai cara seorang Cracker merusak sebuah sistem yaitu : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll. Agar cracker terlindungi pada saat melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah dicrack.

Ciri-ciri dan Penyebab  Hacker dan Cracker

Ciri-cirinya:
Ø  Bisa membuat program C, C++ atau pearl
Ø  Mengetahui tentang TCP/IP
Ø  Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
Ø  Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
Ø  Mengoleksi sofware atau hardware lama
Ø  Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain

Penyebab Hacker dan Cracker  melakukan penyerangan antara lain :
Ø  Kecewa atau balas dendam
Ø  Petualangan
Ø  Mencari keuntungan

Penanggulangan
Beberapa Langkah penting didalam  penanggulangan cybercrime :
Ø  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Ø  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Ø  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Ø  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Ø  Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


.
 Bentuk penanggulangan
Contoh bentuk dari penanggulangan itu sendiri adalah :
Ø  IDCERT(Indonesia Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Ø  Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Bentuk Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

    1.  KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
·         Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding)
·         Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
·         Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
·         Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
·         Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui media internet).
·         Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
·         Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ).

2.      Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software

3.      Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4.      Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.      Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


ccontoh kasus

Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.
Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.
Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan

seperti apa yang ada di pasal 362 KUHP dengan kasus pencurian dengan unsur :

a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).

Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.

contoh kasus cyber crime internasional

Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.







Komentar

Posting Komentar