Pelaku Cyber Crime adalah Cracker Bukan Hacker !!!
Banyak orang yang berfikir dan mengatakan bahwa seorang Hacker adalah pelaku dari sebuah cyber crime. padahal kalau kita lihat lebih dalam lagi dan kita mencari tahu lagi lebih dalam. pelaku sebenarnya adalah Cracker ( BLACK HAT HACKER ). ya anggep aja hacker aliran hitam. hehehehe lebih lanjutnya kita baca aja yuk lebih dalam lagi. ane udah nyiapin artikel untuk ente semua. klo menjadi Hacker itu adalah penjahat. hihihi.
Sejarah Hacker
dan Cracker
Hacker
muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech
Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts
Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu
perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah
komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk
menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu
membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama.
Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut
seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer.
Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok
kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode
area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan
bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker
Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Para hacker mengadakan pertemuan setiap setahun sekali yaitu
diadakan setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker
terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih
kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas
hacking.
Umum
Di
masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalah gunakan atau rancu dengan
istilah Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana
istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker
dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kejahatan komputer
tersebut. Padahal kalau kita melihat apa sebenarnya istilah dan apa saja yang
dilakukan oleh hacker maka anggapan tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa
tipe para penggila teknologi computer seperti berikut ini adalah yaitu :
(Hacker, Cracker, Defacer, Carder, Frauder, Spammer). Para aktifis ini sering
mengadakan Ajang Pertemuan Hacker terbesar di dunia yaitu Def Con. Acara Def
Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan tekhnologi yang
berkaitan dengan aktivitas hacking yang menjadi luas di berbagai Negara bersatu
padu dalam komunitas yang di sebut dengan ANONYMOUS
Pengertian Hacker
Istilah
hacker merupakan
istilah yang tidak asing lagi dalam dunia komputer, Tahukah anda apa yang
dimaksud Hacker itu ?? Hacker adalah Seorang yang mempunyai keinginan untuk
mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan
komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem,
komputer atau jaringan komputer. Sedangkan Hacking yaitu sikap dan kemampuan
yang pada dasarnya harus dipelajari sendiri.
Istilah hacker yang sering kita salah artikan mengenai hal-hal yang merusak/ hack seperti hack facebook, hack email, hack jaringan dall. Tetapi sebetulnya Hacking adalah Ilmu seni, seni keamanan jaringan komputer, tidak semua hacker itu jahat ada juga yang baik. Definisi Hacker menurut "wilayah kerja" mereka yaitu:
- Black Hat Hacker
Sering disebut cracker adalah jenis hacker yang menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal-hal yang merusak dianggap melanggar hukum.
- White Hat Hacker
Adalah kebalikan dari Balack Hat Hacker, White Hat Hacker merupakan hacker yang menggunakan kemampuannya di jalan yang benar untuk menghadapi Black Hat Hacker. White Hat Hacker biasanya adalah seorang yang profesional yang bekerja pada perusahaan keamanan misalnya sebagai security analys, security consultant,dan lain-lain.
Istilah hacker yang sering kita salah artikan mengenai hal-hal yang merusak/ hack seperti hack facebook, hack email, hack jaringan dall. Tetapi sebetulnya Hacking adalah Ilmu seni, seni keamanan jaringan komputer, tidak semua hacker itu jahat ada juga yang baik. Definisi Hacker menurut "wilayah kerja" mereka yaitu:
- Black Hat Hacker
Sering disebut cracker adalah jenis hacker yang menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal-hal yang merusak dianggap melanggar hukum.
- White Hat Hacker
Adalah kebalikan dari Balack Hat Hacker, White Hat Hacker merupakan hacker yang menggunakan kemampuannya di jalan yang benar untuk menghadapi Black Hat Hacker. White Hat Hacker biasanya adalah seorang yang profesional yang bekerja pada perusahaan keamanan misalnya sebagai security analys, security consultant,dan lain-lain.
- Grey Hat Hacker
Adalah jenis hacker yang bergerak diarea abu-abu antara baik dan jahat,mereka adalah White Hat Hacker tetapi mereka juga bisa berubah menjadi Black Hat Hacker
- Suicide Hacker
Suicide Hacker masih disebut hacker mitos,karena terorisme cyber belum begitu kelihatan.
Tujuan
dari seorang Hacker dan Cracker :
Untuk
menyempurnakan sebuah system dan melindungi sebuah system, sedangkan seorang cracker (black hat hacker)
lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan
sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri. Dengan cara menerobos
masuk system jaringan target.
Cara
seorang Cracker Merusak sebuah sistem :
Ada
berbagai cara seorang Cracker merusak sebuah sistem yaitu : IP Spoofing
(Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll. Agar cracker terlindungi pada saat
melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara
melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui
program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan
dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat dapat
dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada
umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem
menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem
akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
Ciri-ciri dan Penyebab Hacker dan Cracker
Ciri-cirinya:
Ø Bisa
membuat program C, C++ atau pearl
Ø Mengetahui
tentang TCP/IP
Ø Menggunakan
internet lebih dari 50 jam perbulan
Ø Mengetahaui
sitem operasi UNIX atau VMS
Ø Mengoleksi
sofware atau hardware lama
Ø Lebih
sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang
lain
Penyebab Hacker dan Cracker melakukan
penyerangan antara lain :
Ø Kecewa atau balas dendam
Ø Petualangan
Ø Mencari keuntungan
Penanggulangan
Beberapa Langkah penting didalam penanggulangan
cybercrime :
Ø Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Ø Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Ø Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Ø Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
Ø Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties
.
Bentuk penanggulangan
Contoh bentuk dari penanggulangan itu sendiri adalah :
Ø IDCERT(Indonesia
Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan
masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus
keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet
kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
Ø Sertifikasi
perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
Bentuk Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU
khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah
ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani
kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para
Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan
terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP
pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
· Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus
carding)
· Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
· Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
· Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
· Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui media internet).
· Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
· Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ).
· Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
· Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
· Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
· Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui media internet).
· Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
· Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ).
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ccontoh kasus
Kejahatan dunia maya atau cyber crime
memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya
menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya
melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu
berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu
membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri.
Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem
perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan
GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan
ternama tersebut.
Setelah berhasil kedua pelaku
tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air
Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah.
Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang
iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari
pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit
card ini secara otodidak.
Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah
dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari
Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka
berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta
dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti
laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar
perusahaan yang akan menjadi target pembobolan
seperti apa yang ada di pasal 362 KUHP dengan kasus pencurian dengan unsur :
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
contoh kasus cyber crime internasional
Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan
kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino
internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka
sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk
sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan
langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak
langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio
itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.


.jpg)
.jpg)
wawwww
BalasHapus